https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj8KWjHv5u-awuhlA_pWpPpLnKj-a1t-0D8TleD9tTHZCrIo5nB9iQz9Ee8cZhKhGgvKwp0vRFjQ2hmGaA3bUVotlqcrv0xiw7HeQ_B4nnbWgNtwN9Hl8RrwDR7ip7tuWGTuWcygwZxCdGV/s1600/ignielcom.png106660612706164 https://developers.facebook.com/tools/debug/sharing

Lihat STNK Anda Sekarang , Anda Berhak Atas Uang Jutaan Rupiah ini - Siboro Blog

Posted By siboroblog on Minggu, 30 April 2017 | April 30, 2017

Lihat STNK Anda Sekarang , Anda Berhak Atas Uang Jutaan Rupiah ini - Siboro Blog -  Coba anda cermati pada STNK kendaraan bermotor anda pasti ada tulisan SWDKLLJ . Saat kita membayar pajak kendaraan bermotor pun sudah secara otomatis kita juga membayar yang namanya SWDKLLJ . Lantas apa yang dimaksud dengan SWDKLLJ ini ? apa juga kegunaanya ?

SWDKLLJ merupakan kepanjangan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Mengutip dari Brilio.net, jadi apabila kita membayar SWDKLLJ sewaktu membayar pajak kendaraan , secara otomatis kita sudah tercantum dan ikut dalam asuransi milik BUMN yang bernama Jasa Raharja . Besarnya tarif SWDKLLJ tergantung menurut tipe kendaraan yang anda miliki . Bagi pemilik motor yang memiliki kapasitas mesin 50 cc sampai 250 cc akan dikenai tarif sekitar 35 ribu rupiah . Sedang bagi kendaraan seperti jeep , sedan dan lain - lain akan dikenai biaya sebesar 143 ribu rupiah . 

Lihat STNK Anda Sekarang , Anda Berhak Atas Uang Jutaan Rupiah ini – Siboro Blog


Lihat STNK Anda Sekarang , Anda Berhak Atas Uang Jutaan Rupiah ini - Siboro Blog

Lantas manfaat apa yang kita peroleh dari SWDKLLJ ini ?

Kita akan memperoleh asuransi perlindungan bila terjadi kecelakaan di jalan raya . Besarnya santunan yang kita peroleh dari PT Jasa Raharja berdasarkan pada ketetapan Menteri Keuangan RI No 36/PMK. 010/2008 dan 37/PMK. 010/2008 tanggal 26 Februari 2008 adalah sebagai berikut :

Meninggal Dunia, sebesar Rp 25 juta
Cacat (Maksimal), sebesar Rp 25 juta
Biaya Rawat (Maksimal), sebesar Rp10 juta
Biaya Penguburan, sebesar Rp. 2 juta

Bagaimana cara mendapat Santunan Dari Jasa Raharja Tersebut ?
Menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat.

Isi formulir ajukan dengan memasukkan (laporan kecelakaan dari pihak kepolisian atau pihak berwenang, surat keterangan kesehatan dari dokter, KTP/jati diri korban/ahli waris korban).
Jika korban luka-luka jadi dilampirkan kwitansi biaya perawatan & pengobatan yang asli sedang jika meninggal dunia jadi dibutuhkan Kartu Keluarga atau Surat Nikah.

Hak santunan jadi tidak berlaku bila mengajukan lebih dari 6 bulan. sejak mulai terjadinya musibah atau tak diakukan penagihan kurun waktu 3 bln, sejak mulai hak santunan di setujui oleh Jasa Raharja. Baca Juga : ( Jadikan SD Card Sebagai Penyimpanan DefaultFoto di Android - Siboro Blog )

Harap anda ingat santunan ini juga tidak diberikan hanya bagi pengemudi namun juga turut berlaku pada penumpang yang ikut menjadi korban kecelakaan . Jadi kita harus tau hak - hak kita dan jangan sampai telat untuk memprosesnya ! semoga bermanfaat !

Demikian artikel, Lihat STNK Anda Sekarang , Anda Berhak Atas Uang Jutaan Rupiah ini – Siboro Blog, apabila artikel ini bermanfaat untuk orang lain, mohon untuk di share, Terima Kasih



Blog, Updated at: April 30, 2017

0 komentar:

Posting Komentar

Label

Bercam (35) Bisnis (9) Budaya (11) Firtu (73) Kesehatan (81) Musik (60) properti (55) telco (10) Tips (36)
Diberdayakan oleh Blogger.
/* script Youtube Responsive */