Lihat STNK Anda Sekarang , Anda Berhak Atas Uang Jutaan Rupiah ini - Siboro Blog -
Coba anda cermati pada STNK kendaraan bermotor anda pasti ada tulisan
SWDKLLJ . Saat kita membayar pajak kendaraan bermotor pun sudah secara otomatis
kita juga membayar yang namanya SWDKLLJ . Lantas apa yang dimaksud dengan
SWDKLLJ ini ? apa juga kegunaanya ?
SWDKLLJ merupakan kepanjangan dari Sumbangan Wajib Dana
Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Mengutip dari Brilio.net, jadi apabila kita
membayar SWDKLLJ sewaktu membayar pajak kendaraan , secara otomatis kita sudah
tercantum dan ikut dalam asuransi milik BUMN yang bernama Jasa Raharja .
Besarnya tarif SWDKLLJ tergantung menurut tipe kendaraan yang anda miliki .
Bagi pemilik motor yang memiliki kapasitas mesin 50 cc sampai 250 cc akan dikenai
tarif sekitar 35 ribu rupiah . Sedang bagi kendaraan seperti jeep , sedan dan
lain - lain akan dikenai biaya sebesar 143 ribu rupiah .
Lihat STNK Anda Sekarang , Anda Berhak Atas Uang Jutaan Rupiah ini - Siboro Blog
Lantas manfaat apa yang kita peroleh dari SWDKLLJ ini ?
Kita akan memperoleh asuransi perlindungan bila terjadi kecelakaan
di jalan raya . Besarnya santunan yang kita peroleh dari PT Jasa Raharja
berdasarkan pada ketetapan Menteri Keuangan RI No 36/PMK. 010/2008 dan 37/PMK.
010/2008 tanggal 26 Februari 2008 adalah sebagai berikut :
Meninggal Dunia, sebesar Rp 25 juta
Cacat (Maksimal), sebesar Rp 25 juta
Biaya Rawat (Maksimal), sebesar Rp10 juta
Biaya Penguburan, sebesar Rp. 2 juta
Bagaimana cara mendapat Santunan Dari Jasa Raharja Tersebut ?
Menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat.
Isi formulir ajukan dengan memasukkan (laporan kecelakaan
dari pihak kepolisian atau pihak berwenang, surat keterangan kesehatan dari
dokter, KTP/jati diri korban/ahli waris korban).
Jika korban luka-luka jadi dilampirkan kwitansi biaya
perawatan & pengobatan yang asli sedang jika meninggal dunia jadi
dibutuhkan Kartu Keluarga atau Surat Nikah.
Hak santunan jadi tidak berlaku bila mengajukan lebih dari 6
bulan. sejak mulai terjadinya musibah atau tak diakukan penagihan kurun waktu 3
bln, sejak mulai hak santunan di setujui oleh Jasa Raharja. Baca Juga : ( Jadikan SD Card Sebagai Penyimpanan DefaultFoto di Android - Siboro Blog )
Harap anda ingat santunan ini juga tidak diberikan hanya bagi
pengemudi namun juga turut berlaku pada penumpang yang ikut menjadi korban
kecelakaan . Jadi kita harus tau hak - hak kita dan jangan sampai telat untuk
memprosesnya ! semoga bermanfaat !
Demikian artikel, Lihat STNK Anda Sekarang , Anda Berhak Atas Uang Jutaan Rupiah ini – Siboro Blog,
apabila artikel ini bermanfaat untuk orang lain, mohon untuk di share, Terima
Kasih
0 komentar:
Posting Komentar